Sebelum kita menyingkap beda transaksi salam dengan transaksi murabahah,
ayo ditengok dulu persamaannya. Transaksi salam maupun transaksi
murabahah, dua-duanya adalah transaksi syariah yang menggunakan prinsip
jual-beli. Sehingga dalam transaksi tersebut ada dua pihak yang
terlibat, yaitu penjual dan pembeli. Jual beli ini juga harus memenuhi
karakterstik sebagai transaksi syariah. Tentunya dalam jual beli ada
obyek /barang yang akan diperjualbelikan dan ada harga.